- Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud merupakan pendidikan formal, meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.
- Pendidikan dasar dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yaitu Negeri dan Swasta. Selain itu tidak ada pengklasifikasian.