CAMAT KEJAKSAN

CAMAT KEJAKSAN

PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 4 TAHUN 2026

TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN 


TUGAS POKOK :


membantu Wali Kota dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan di wilayah meliputi administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, serta pemerintahan umum di wilayah kerja Kecamatan. Selain itu, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.




FUNGSI :


1. Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Kecamatan

2. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Kecamatan;

3. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup Kecamatan;

4. Perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan;

5. Penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan;

6. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Kecamatan

7. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;

8. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Kecamatan;

9. Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Kecamatan;dan

10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota dan/atau Sekretaris Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599